Pages

Saturday, August 09, 2008

PROPORSIONALITAS HAK ASASI MANUSIA

Hukuman mati didefinisikan sebagai hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang atas tindak pelanggaran yang dilakukan. Data yang ada menunjukkan pada 2005, setidaknya 2.148 orang dieksekusi di 22 negara termasuk di Indonesia. Hukuman mati sebagai salah satu sangsi yang diberlakukan dalam sistem hukum Indonesia menuai berbagai pro dan kontra persepsi. Sebenarnya pro kontra ini bukan sebuah hal yang baru di dunia hukum Indonesia. Pada zaman jaksa agung Abdul Rahman Saleh. Waktu itu yang dipertentangkan bukan masalah hukuman mati-nya. Hukuman mati tetap diperlukan sebagai upaya memberi efek jera, namun yang menjadi masalah adalah metode hukuman mati-nya. Pada saat itu, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengusulkan metode suntik mati, namun ide ini terhambat pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang tidak menyetujui rekomendasi ini.
Kontroversi hukuman mati yang marak akhir-akhir ini dimulai saat para terpidana mati tindak pidana narkoba dari Australia beramai-ramai mengajukan judicial review atas peraturan hukuman mati ini ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menganggap bahwa hukuman mati adalah sebuah tindakan yang telah memasung hak asasi manusia.
Ketika berbicara hak asasi manusia, kita seharusnya dapat bersikap proporsional. Hak memiliki keterkaitan yang erat dengan kewajiban. Manusia memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Hukum berfungsi untuk menjadi alat kontrol supaya semua berjalan seimbang. Hak hidup memang merupakan hak asasi manusia dan dapat disebut sebagai hak asasi yang paling asasi. Namun, dalam menjalankan fungsi hukum, hak semua manusia sama, termasuk hak korban yang telah diganggu oleh terdakwa. Disini asas keseimbangan harus berjalan. Dimana logikanya saat hak terdakwa dibesar-besarkan sedangkan terdakwa tidak menjalankan kewajibannya untuk menghormati hak orang lain. Ketika berbicara hak, maka harus kita proporsionalkan dengan kewajiban. Hak bukan sebuah hal yang harus kita dapatkan sepenuhnya dengan seenaknya. Hak bukan milik personal saja, tiap orang memiliki hak asasi masing-masing. Kita hidup bermasyarakat maka perlu diciptakan hubungan yang kontributif satu sama lain.
Hukum di Indonesi telah berusaha menerapkan keseimbangan hak bagi semua warga. Bahkan terdakwa juga masih memiliki hak pembelaan diri, masih ada asas praduga tak bersalah. Hukum telah menyediakan ruang seluas-luasnya untuk membela hak masing-masing. Tinggal bagaimana kita selaku subyek hukum serta para penegak hukum melaksanakannya dengan sebaik-baiknya. Penegakkan hukum memang sebuah harga mutlak untuk menjawab kontroversi yang berkembang. Jika kita siap untuk menjadi negara hukum, maka kita juga harus memahami posisi antara hak, kewajiban, serta fungsi kontrol hukum dalam kehidupan bernegara ini.

Shinta Ardhiyani U
Mahasiswa Jurusan Ilmu Budaya FISIP UNSOED (G1A006167)

Title: PROPORSIONALITAS HAK ASASI MANUSIA; Written by Shinta ar-djahrie; Rating: 5 dari 5

No comments: