Pages

Wednesday, October 29, 2008

SEKUFU....????


"Eh, shin, tapi..katanya kalo nikah itu harus sekufu lho!!!"
Kalimat yang agak membuat aku terhenyak....pasal beberapa saat sebelumnya, sedang membicarakan tentang seorang "prince" yang dalam pandangan temanku ini,tidak sekufu denganku.
"Tapi mas...sekufu menurut manusia kan belum tentu sekufu menurut Allah..."
"Ya, itu urusan Allah, qta gak boleh ikut campur urusan Allah, tapi kan yang pasti harus sekufu"

Perbincangan di ujung senja itu cukup membuat aku merenung. Ya, akku yakin akan janji Allah jika pria yang baik untuk perempuan yang baik. Tapi, jujur aku tidak terlalu memahami apa arti sekufu itu. Sebelumnya klarifikasi dulu, tulisan ini dibuat bukan krn aq mo married atau apa. Obrolan-obrolan tentang hal ini sama halnya dengan tema lain yang berjalan begitu saja. Sekedar untuk tambah wawasan.

Ketika seorang perempuan berharap tentang jodohnya, maka pasti berharap untuk mendapatkan yang lebih baik, atau tepatnya yang lebih baik. Sosok "Imam" yang dicari, yang mampu menuntun ke arah yang lebih baik. "Wanita seperti tulang rusuk manakala dibiarkan ia akan tetap bengkok, dan manakala diluruskan secara paksa ia akan patah." (HR. Bukhari dan Muslim). Maka yang diharapkan adalah sosok orang yang mampu meluruskan tanpa mematahkan.

Namun, kemudian apakah adil ketika orang yang baik untuk yang baik saja??? orang yang sudah lurus untuk yang lurus2 saja??? Aku yakin Allah maha Adil, yang lebih menekankan pada sebuah proses. SO, what d'meaning of this problem?(sekufu).

Topik ini coba saya tanyakan kepada beberapa teman (lumayan lama diskusinya..sampe malem..syukron akh...).
Banyak pendapat, banyak pandangan, tetapi yang pasti..ada satu kesamaan..bahwa kufu yang dimaksud intinya adalah kufu dalam Dien.
" Km blh brfikiran sprti itu Ta (wlpn itu blm spnhnya bnr), tp Allah yg lbh tw apa yg terbaek bwt qta. So, kl shinta ktemu yang "high class", its Ok. Coz, skufunya versi Allah" (salah satu sms dari kang Slamet)

"Di nikahi wanita krn 4 perkara : fisiknya, hartanya, kedudukannya dan agamanya. Klo engkau ridha, cukuplah agamanya mnjd ukuran" (sms dr teman...)

Ok, coba kudiskusikan dan kucari-cari juga di buku dan internet. Ada pendapat bahwa pada dasarnya semua orang itu sekufu selama yang bersangkutan adalah seorang muslim. Pendapat ini diambil dr pendapat Imam Ali bin Abi Tholib r.a. bahwa :

“Manusia itu satu sama lain adalah kufu’, mereka yang Arab, yang bukan Arab, yang Kuraisy dan yang Hasyimi kalau sudah masuk Islam dan sudah beriman”

Namun untuk masalah kufu’ ditinjau dari segi Fiqih Munakahat sendiri, sudah dijabarkan cukup jelas. Berikut adalah penjelasan kufu’ dalam Fiqih Munakahat.

Sekufu dalam arti bahasa adalah sepadan, sama atau menyerupai. Yang dimaksud dengan sepadan dan menyerupai di sini adalah persamaan antara kedua calon mempelai dalam 5 perkara :

Pertama, dalam agamanya. Seorang laki-laki fasik yang keji tidaklah sepadan dengan seorang wanita yang suci dan adil. Karena laki-laki fasikdalam persaksian dan beritanya tidak dapat diterima. Ini merupakan salah satu kekurangan yang sangat manusiawi.

Kedua, keturunan atau segi keluarga. Orang asing (bukan keturunan Arab) tidak sepadan dengan orang yang keturunan dari bangsa Arab.

Ketiga, merdeka. Orang yang mempunyai status sebagai hamba sahaya atau seorang budak belia tidaklah sepadan dengan orang yang merdeka. Karena ia memiliki kekurangan yaitu statusnya dalam kepemilikan orang lain.

Keempat, profesi. Orang yang memiliki profesi yang rendah seperti tukang bekam atau tukang tenun, tidaklah sepadan dengan putri seorang yang memiliki profesi besar seperti saudagar dan pedagang kaya.

Kelima, memenuhi permintaan dari pihak wanita. Yaitu, bisa memberikan mahar yang diminta dan nafkah yang ditentukan dari pihak wanita tersebut. Demikian juga dengan orang serba susah hidupnya, tidaklah sepadan dengan wanita yang biasa hidup bergelimangan harta. Karena hal ini bisa menimbulkan bahaya yang tidak sedikit jika tidak terpenuhi nafkah yang ia butuhkan.

Jika didapati dari salah satu calon mempelai memiliki satu dari lima kategori di atas, maka kesamaan tersebut telah dianggap terpenuhi. Hal ini tidak berpengaruh pada keabsahan atau sahnya akad nikah yang dilakukan. Karena, sesungguhnya sekufu’ itu tidak termasuk syarat sah nikah, sebagaimana Nabi SAW memerintahkan Fatimah binti Qois untuk menikah dengan Usamah bin Zaid. Dan Fatimah pun menikah dengannya. Demikian yang dijelaskan dalam hadist riwayat muttafaq alaih.

Akan tetapi, kesamaan itu termasuk syarat penting untuk menyempurnakan sebuah akad nikah saja. Seandainya seorang wanita menikah dengan seorang laki-laki yang tidak sepadan dengannya dan wanita tersebut atau wali-walinya tidak mau menerima dan menyetujuinya, maka nikah itu menjadi batal. Hal ini dikarenakan pernah ada seorang ayah yang menikahkan putrinya dengan anak saudara sendiri hanya untuk memperbaiki kedudukannya yang hina atau lebih rendah, maka Nabi SAW memberikan hak bagi seorang wanita tersebut untuk memilih. Dari kisah ini sebagian ulama menyimpulkan bahwa kafa’ah atau sekufu itu menajdi syarat sah nikah. Pendapat ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

Syekh Imam Taqiyuddin berkata, “yang setuju dengan pendapat yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad itu, ditambah dengan mengajukan sebuah syarat yaitu ketika kondisi seorang laki-laki telah jelas baginya bahwa dia tidak sepadan untuk wanita tersebut. Kemudian keduanya berpisah dan tidak ada seorang wali pun yang menikahkan wanita dengan laki-laki yang tidak sepadan dengannya. Dan seorang laki-laki tidak pula ingin menikah dengan wanita yang tidak sepadan dengannya. Wanita pun tidak ada yang mau melakukan hal itu. Sedangkan, kafa’ah sebenarnya tidak dipandang dari segi ekonomi seseorang. Misalnya, dilihat dari besarnya mahar wanita tersebut. Seandainya wanita itu menyukai laki-laki yang akan menikahinya dan para walinya juga setuju, maka dengan demikian mereka harus menerimanya atau meninggalkan yang lain. Pada hakikatnya bukan begitu. Akan tetapi, ini hanya sebagai salah satu bahan pertimbangan saja.”

Kalau menurut nta, kita tak mampu mendefinisikan sekufu secara pasti. Terkadang ada sisi-sisi lain yang tidk bisa kita cerna. Hanya Allah yang maha tahu, dan kewajiban kita adalah untuk berfikir akan semua ayat-ayatNya, bukan untuk "saklek" atas apa isyarat yang ada tanpa mengolahnya. Wallahualam bishawab.

YA ALLAH,JIKA AKU JATUH CINTA,CINTAKANLAH AKU PADA SESEORANG YANG MELABUHKAN CINTANYA PADA-MU,AGAR BERTAMBAH KEKUATANKU UNTUK MENCINTAI-MU. ¨ª YA MUHAIMIN,JIKA AKU JATUH CINTA

JAGALAH CINTAKU PADANYA AGAR TIDAK MELEBIHI CINTAKU PADA-MU.

¨ª YA RABBANA,JIKA AKU JATUH HATI,JAGALAH HATIKU PADANYA AGAR TIDAK BERPALING PADA-MU.

YA RABBUL IZZATI,JIKA AKU RINDU, RINDUKANLAH AKU PADA SESEORANG YANG MERINDUI SYAHID DI JALAN-MU. YA ALLAH,JIKA AKU RINDU, JAGALAH RINDUKU PADANYA AGAR TIDAK LALAI AKU MERINDUI SYURGA-MU. ¨ª

YA ALLAH, JIKA AKU MENIKMATI CINTA KEKASIH-MU,JANGANLAH KENIKMATAN ITU MELEBIHI KENIKMATAN INDAHNYA BERMUNAJAT DI SEPERTIGA MALAM TERAKHIR-MU ¨

YA ALLAH,JIKA AKU JATUH HATI PADA KEKASIH-MU,JANGANLAH BIARKAN AKU TERTATIH DAN TERJATUH DALAM PERJALANAN PANJANG MENYERU MANUSIA KEPADA-MU. ¨

YA ALLAH,JIKA KAU HALALKAN AKU MERINDUI KEKASIH-MU,JANGAN BIARKAN AKU MELAMPAUI BATAS SEHINGGA MELUPAKAN AKU PADA CINTA HAKIKI DAN RINDU ABADI HANYA KEPADA MATI hanya sekali jadikannya pada jalan Allah,
Mati hanya sekali jadikannya pada jalan Allah

Title: SEKUFU....????; Written by Shinta ar-djahrie; Rating: 5 dari 5

No comments: