Pages

Friday, November 06, 2009

Selamatkan Kepercayaan Masyarakat


Dimuat di rubrik akademia KOMPAS JATENG, 6 November 2009.
Bisa diliat juga di www.ntacaholic.co.cc

Pemberantasan korupsi erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat yang berefek pada tingkat
kejahatan/kriminaltas di tengah masyarakat. Bahwa ketika korupsi meningkat, angka kejahatan
yang terjadi meningkat pula ( Global Corruption Report, 2005). Sebaliknya ketika korupsi berhasil
dikurangi, kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum bertambah. Kepercataan yang
membaik dan dukungan masyarakat membuat penegakan hukum menjadi efektif. Penegakan hukum yang efektif dapat mengurangi jumlah kejahatan yang terjadi.

Apa yang sedang terjadi sekarang, adalah kepercayaan masyarakat kini sedang terombang-ambing. Dalam proses [erjlananan, KPK sebagai salah satu institusi hukum dalam pemmberantasan tindakk pidana korupsi, berbenturan dengan sesama penegak hukum, yaitu kepolisian Republik Indonesia
(POLRI). Adegan ini seolah menjadi fragmen sensasional di hadapan ratusan juta masyarakat Indonesia. Saling berargumen, mempertahankan kebenaran posisi lembaga masing-masing. Lepas dari masalah kontroversi penahanan dua pimpinan KPK, kemelut yang sedang terjadi sebenarnya merupakan perwujudan dari semangat setiap unsur penegak hukum dalam menjalankan tugasnya dan tekad untuk memberantas korupsi. Polisi sebagai aparat mencoba melakukan tanggung jawabnya dengan optimal dan KPK pun sebagai komisi khusus juga bersikeras mempertahankan sebuah idealisme dalam menjalankan tugas-tugas mulianya.

Sebenarnya semangat ini adalah sebuah aset positif dalam misi bersama kita untuk memberantas korupsi. Penanganan korupsi butuh semangat yang besar seperti ini karena memang korupsi adalah kasus kriminal yang luar biasa. Penanganan korupsi tidak cukup hanya melalui mekanisme hukum konvensional. Krupsi adalah kejahatan dengan kategori yang tidak biasa. Seperti diputuskan dalam kongres PBB tahun 1980 mengenai The Prevertion of crime and The Treatment of Offenders, dunia
mengecam dan memasukan korupsi dalam kategori extraordibnary crims (kejahatan luar biasa) yang menyangkut kejahatan terhadap kesejahteraan sosial (crime againts social welfare) , kejahatan terhadap pembangunan crime againts development), dan kejahatan terhadap kualitas lingkungan hidup (crime againts the quality of life). Di dalamnya korupsi diakui dan diidentifikasi sebagai tindak pidana yang sulit dijangkau hukum offences beyond the reach the law) .

Tingkat stadium penyakit korupsi yang tinggi ini menuntut sebuah konsekuensi adanya keseriusan
dan strategi pemberantasan korupsi yang tepat. Hal ini juga menjadi reminder bahwa dalam
melakukan pemberantasan tipikor, perlu ada kerjasama dan pengorganisasian gerakan yang baik.
Seperti dikatakan oleh Sayyidina Ali ra bahwa "Kejahatan yang terorganisir dapat megalahkan
kebenaran yang tidak terorganisir." Terjadinya kemelut ini merupakan akibat kurang
terorganisirnya misi dalam pemberantasan korupsi di negara ini. Hal yang menjadi kekhawatiran
adalah perlu diingat bahwa kemelut yang terjadi diantara penegak hukum memiliki efek yang
sangat luas, Selain berakibat terganggunya sistematika pemberantasan korupsi, kemelut ini telah
berpengaruh pada kepercayaan masyarakat. Hal ini diperkuat lagi oleh aktor media yang dalam
fungsinya untuk menyuguhkan realita kepada masyarakat.

Apapun yang menjadi akar masalah kemelut ini, baik itu politik, hukum, ekonomi, atau yang
lainnya, harapannya masyarakat jangan sampai hancur kepercayaannya pada aparat. Sungguh miris
melihatn masayarakat terbentuk kelompok-kelompok, ada yang membenci POLRI atau sebaliknya.
Masyarakat jangan menjadi korban untuk diarahkan dalam membentuk koloni-koloni yang hanya
akan menimbulkan perpecahan juga. Penyelesaian kemelut KPK-POLRI secara bijak harus segera
diwujudkan untuk menyelematkan kepercayaan masyarakat.

Shinta arDjahrie
Mahasiswi FISIP Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto
Title: Selamatkan Kepercayaan Masyarakat; Written by Shinta ar-djahrie; Rating: 5 dari 5

No comments: