Pages

Wednesday, October 04, 2006

met HLN ke-61 !!!

-dengan namaNya yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

sekedar untuk mengarsipkan saja..........pengalaman dari dulu...paling males meng-arsip! :P. ups, ditunggu juga commentnya.....muakaciih....!!!!
deadline 2 Oktober 2006....

Menilik Tindak Yuridis Pada Kejahatan Menyangkut Tenaga Listrik Sebagai Langkah Menuju Progresivitas Sistem Ketenagalistrikan Indonesia
Oleh: Shinta Ardhiyani Ummi
Disusun dalam rangka mengikuti lomba kara tulis ketenagalistrikan HLN ke-61


PENDAHULUAN
Rasa terima kasih sudah sepatutnya kita berikan pada ilmuwan Thomas Alva Edison yang dengan kejeniusan dan kegigihannya berhasil menemuka listrik, sebuah substansi yang teramat penting dalam hidup kita. Pentingnya peran Listrik dalam kehidupan maka perlu adanya pengelolaan sehingga pemanfaatannya dapat efisien. Disinilah maksud dibentuknya PT.Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan statusnya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaras dengan system perekonomian Indonesia yang termaktub dalam pasal 33 UUD 1945.
Sebuah hal menjadi masalah tatkala bahan bakar minyak (BBM) sebagai unsur penggerak listrik , kini mulai mengalami krisis. Lepas dari masalah adanya bahan bakar alternatif lain yang dapat dipergunakan, hal ini merupakan masalah yang patut dicermati. Langkah-langkah fundamental pun diambil oleh pemimpin bangsa ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Lima langkah fundamental yang terangkum dalam kebijakan energi nasional yang meliputi : diversifikasi, konservasi, peningkatan kapasitas produksi, kebijakan harga minyak yang tepat, dan penegakan hokum terhadap kejahatan menyangkut BBM.
Khusus mengenai bidang yuridis-penegakan hukum- dalam kaitannya dengan ketenagalistrikan Indonesia, adalah sebuah hal yang cukup penting untuk mendapat porsi perhatian. Hal ini merupakan problem solver yang bersifat internal dan fundamental. Terciptanya berbagai inovasi yang menakjubkan dalam bidang ketegalistrikan, akan dapat menjadi percuma apabila tidak diimbangi dengan penegakan kredibilitas dalam pengelolaan dan penggunaan tenaga listrik.
Wacana ini memang bukan mengupas bagaimana pergerakan generator dapat menimbulkan perbedaan muatan ion sehingga muncul adanya proton dan elektron. Ada sudut pandang lain yang dirasa cukup penting untuk kita tekankan di era kini. Proton dan elektron akan dapat terus bekerja, generator pun akan terus berputar dengan baik, tapi bila gerakan pengelolaan dan penggunaannya pun dilakukan oleh personal-personal yang bertanggungjawab.

PLN Kita
Serupa dengan usia kemerdekaan Indonesia-61 tahun- lembaga pengelolaan listrik Negara mulai ada di Negara gemah ripah loh jinawi ini. Tepatnya 27 Oktober 1945, Jawatan Listrik dan Gas dibentuk oleh Presiden Soekarno. Tidak lebih dari enam belas tahun berjalanbulan (1 Januari 1961) kemudian dibentuk BPU Perusahaan Listrik Negara. Hingga pada 28 desember 1964 dibentuk dua perusahaan Negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Perusahaan Gas Negara (PGN). Beberapa kali PLN mengalami perubahan bentuk perusahaan. Tahun 1972 PLN ditetapkan menjadi Perusahaan Umum. Hingga pada tahun 1992, pihak swasta mulai ikut dalam bisnis penyediaan listrik di Indonesia dan Juni 1994 PLN ditetapkan menjadi Perusahaan Perseroaan (Persero). Perubahan status dari Perusahaan Umum menjadi Persero adalah salah sebuah langkah untuk memungkinkan PLN bersaing dengan swasta atau sebaliknya berpatungan dengan swasta. Perubahan status ini juga memungkinkan PLN menjual saham ke pasar modal atau kepada partner strategis (berpatungan), seperti halnya yang sering dilakukan oleh perusahaan swasta. Berhubungan dengan pasar modal dan berpatungan dengan partner strategis memerlukan perubahan sikap Sumber Daya Manusia (SDM) PLN, mengingat sebelumnya PLN adalah suatu perusahaan monopoli selama beberapa puluh tahun.
Sebagaimana tertulis dalam Anggaran Dasar PT PLN (PERSERO) Pasal 3, tujuan Perusahaan adalah membangkitkan (PJB I, PJB II, dll), menyalurkan (P3B + Sektor) dan mendistribusikan (Distribusi + Wilayah) tenaga listrik. Di samping itu juga membangun sarana-sarana tenaga listrik. PLN sebagai perusahaan harus mencari laba, tetapi PLN sebagai agen pembangunan juga harus melakukan kegiatan perintisan tenaga listrik. Hal ini diperlukan, karena rasio elektrifikasi di Indonesia masih sekitar 50 % dan konsumsi kWh per-kapita per tahun adalah ± 300 kWh. Misi PLN yang demikian ini memerlukan pemikiran-pemikiran dan pelaksanaan tugas yang matang, mengingat tenaga listrik merupakan komoditi yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Dengan mengusung moto: Listrik untuk kehidupan yang lebih baik, visi dan misi PLN dapat kita jabarkan sebagai berikut:
Visi :
Diakui sebagai Perusahaan Kelas Dunia yang bertumbuh-kembang Unggul danTerpercaya dengan bertumpu pada Potensi insani
Misi :
1. Menjalankan bisnis kelistrikan dan bidang lain yang terkait, berorientasi pada kepuasan pelanggan
2. anggota perusahaan dan pemegang saham.
3. Menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
4. Mengupayakan agar tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi.
5. Menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan.

Itulah sekilas mengenai PLN kita.

Kebijakan Energi Nasional
Dalam proses pengelolaan listrik ini, kita ketahui bahwa BBM (Bahan Bakar Minyak) merupakan unsur yang penting dan tidak dapat kita abaikan. Masalah timbul ketika BBM di negeri ini mulai mengalami krisis.
Mengenai permasalaha energi nasional, Indonesia rupanya sudah cukup lama terlena. Migas merupakan SDA yang tak terbaharui. Namun, selama ini seolah kita lalai dan menganggapnya seperti SDA yang tidak pernah habis. Padahal jika tidak ada penemuan baru, cadangan minyak Negara kita tinggal 18 tahun, cadangan gas tinggal 60 tahun, dan cadangan batu bara tinggal 150 tahun. Presiden SBY pun pernah menekankan bahwa apabila masyarakat kita tidak pandai berhemat serta masih memiliki cara pandang dan budaya yang keliru dalam menggunakan energi ini, suatu saat Indonesia akan mengalami penurunan dalam produksi minyak.. Sebagai gambaran, sejak krisis ekonomi sampai tahun 2005 kemarin Indonesia mengalami penurunan dalam produksi minyak. Setelah krisis, produksi minyak Indonesia 1,4 juta barrel per hari. Tahun 2005 tercatat tinggal 1,075 jta barrel per hari. (Harian Kompas, 29 Oktober 2005).
Berangkat dari kondisi yang memprihatinkan tersebut, presiden mengambil langkah fundamentalis yang terangkum dalam kebijakan energi nasional. Kebijakan tersebut meliputi : diversifikasi, konservasi, peningkatan kapasitas produksi, kebijakan harga minyak yang tepat, dan penegakan hukum terhadap kejahatan menyangkut BBM.
Kembali pada permasalahan ketenagalistrikan di Indonesia, lima langkah kebijakan energi nasional tersebut dapat pula kita implementasikan. Khususnya mengenai kebijakan yuridis, cukup banyak hal yang perlu kita perhatikan. BUMN penguasa listrik di negara kita ini ternyata tak steril dari kejahatan-kejahatan.masih banyak oknum-oknum tidak bertanggungjawab dalam penggunaannya oleh masyarakat maupun pengelolaan di tubuh internalnya. Yang pastinya hal itu menjadi sebuah penghambat untuk menuju kondisi ketenagalistrikan yang lebih baik.

“Maling-Maling” Listrik Indonesia
Bukan sebuah hal yang baru di masyarakat mengenai adanya pencurian listrik. Modus operandi pencurian listrik sangat bervariasi, mulai dari rekayasa pada instalasi di dalam rumah, mengakali instalasi penerangan jalan umum hingga membobok tembok gardu listrik.
Sebuah penelitian tim elektro ITB menemukan bahwa di Jawa tengan dan DIY ditemukan 40.000 titik sambungan listrik liar. Jumlah titik sambungan listrik liar itu berkisar 2,4 persen dari pendapatan PT.PLN distribusi Jateng-DIY tahun 2003 yang mencapai Rp 3,6 triliun. Yang berarti merugikan PT PLN sebesar Rp 86,6 miliar. Kasus pencurian listrik secara nasional, yang terbesar atau mencapai 25 persen, terjadi di wilayah distribusi DKI Jakarta-Tanggerang. Secara kuantitas, kejahatan yang merugikan negara triliunan rupiah ini dilakukan oleh pelanggan rumah tangga. Namun, secara kualitas pencurian ini juga dilakukan industri terutama berskala besar dengan daya terpasang di atas 200 kilo Volt ampere (kVa). Kerugian PLN diperkirakan mencapai Rp 1 triliun per tahun.
Pihak PLN sering kewalahan menangani kasus ini karena pencurian listrik memang sulit terdeteksi.Selain pencurian listrik,tak jarang pula PLN direptkan oleh kasus pencurian kabel listrik. Padahal akibat dari “maling-maling” listrik ini sangat merugikan konsumen. Pada daerah yang kabel listriknya dicuri, tegangan listrik akan terganggu terutama ketika terjadi petir. Voltase akan sering mengalami naik turun secara mendadak. Ini merugikan konsumen karena alat-alat elektronik bisa rusak.
Tindakan yang tidak bertanggungjawab itu sangat mengganggu kinerja PLN dalam menyediakan pelayanan listrik bagi masayarakat, dengan misinya untuk menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Apalagi jika dikaitkan dengan TDL (Tarif Dasar Listrik ) yang dibebankan pada konsumen. TDL di Indonesia menurut data Bank dunia (World Bank) menempati urutan kedua termahal –setelah Filipinna- dibanding negara-negara lain di ASEAN.
Antara pencurian listrik dan tingginya tarif TDL memiliki hubungan kausalitas. Entah mana yang menjadi sebab. Maling-maling listrik itu menyebabkan kerugian besar pada kas PLN yang mau tidak mau menyebabkan PLN menaikkan TDL untuk menutupi kerugian-kerugian tersebut. Namun di lain pihak, maling-maling listrik itu melakukan pencurian listrik karena tidak kuat untuk membayar TDL yang sepertinya semakin meningkat.
Yang perlu disayangkan disini belum ada ketentuan hukum yang tegas mengenai tindak pencurian listrik ini (yang disebabkan juga karena sulit terdeteksinya kasus ini). Kasus ini masih menggunakan yurisprudensi Yurisprudensi mengenai pencurian arus listrik merupakan yuriprudensi yang cukup terkenal. Yurisprudensi adalah keputusan hakim yang bisa dijadikan acuan bagi kasus serupa di masa yang akan datang. Umumnya yurisprudensi dilakukan karena belum ada ketentuan hukum yang pasti, atau spesifik, terhadap suatu kasus.


“Maling-Maling” Internal
Tingginya kerugian yang terjadi di tubuh PLN ini, bukan semata-mata disebabkan oleh tingkah maling-maling listrik dimana statusnya juga sebagai konsumen. Tindak kejahatan tak urung pula dilakukan oleh “orang dalam” PLN sendiri.
Bukan sebuah berita baru bahwa di tubuh BUMN penguasa listrik ini, terjadi juga perbuatan hina bertajuk korupsi. Kasus yang masih hangat di tiga tahun yang lampau. Kasus dugaan korupsi yang bermula dari laporan serikat pekerja PT PLN mengenai pembagian tantiem kepada direksi dan komisaris PT PLN sebesar Rp 4,3 miliar pada 2003. Padahal, saat itu PT PLN tengah rugi Rp 3 triliun. Saat itu, Penyidik Kejaksaan Agung yang diketuai Patuan Siahaan sudah menentukan tersangka dalam perkara korupsi pembagian tantiem atau bonus di tubuh PT PLN (Persero). Walaupun saat itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji tidak bersedia menyebutkan nama-nama tersangka itu. Hendarman hanya mengatakan, penyidik perkara korupsi pembagian bonus PT PLN sebesar Rp 4,3 miliar sudah melakukan ekspose. Dalam ekspose itu sudah ditentukan tersangkanya, yang jumlahnya lebih dari tiga orang. Namun, Ia menolak menyebutkan nama-nama para tersangka. Selalu ada yang agak ganjil memang jika membicarakan mengenai tindak yuridis pada kasus korupsi.
Kasus korupsi di tubuh PLN merupakan kasus yang tidak bisa dianggap mudah. Masih pada waktu yang sama, kasus PLN menyeruak bersamaan dengan kasus korupsi di tubuh Telkom. Namun untuk yang Telkom, tidak membutuhkan waktu lama untuk meningkatkan tahap pengusutan kasus ke penyidikan. Sedangkan kasus korupsi PLN membutuhkan waktu lama untuk memberikan tanda tanya pada proses pengusutannya. Ada saja yang menjadi polemic dalam proses pengusutan kasus ini. Persolan teknis penyelidikan, misalnya, soal ada tidaknya kerugian Negara, sempat menjadi polemik antara kepolisian dan kejaksaan. Jika di tingkat pimpinan kedua instansi itu sudah muncul polemik, maka akan sampai ke tingkat bawah.
Kasus korupsi di tubuh PLN ini dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Utamanya berkaitan dengan penerapan good corporate governance. Penerapan good corporate governance itu merujuk pada UU 19/2003 pasal 5 ayat (3) dan pasal 6 ayat (3) serta Kepmen BUMN No 117/M-MBU/2002 tentang penerapan praktik Good Coorporate Governance.
Begitu bobroknya tubuh BUMN penguasa listrik di negeri khatulistiwa ini. Kejahatan banyak dilakukan baik di pihak internal maupun eksternal. Sementara tindakan yuridis belum sampai pada tolak ukur “tegas”. Walaupun nantinya akan muncul inovasi-inovasi yang menakjubkan dalam teknis penyediaan tenaga listrik, jika keboborokan ini terus beranak pinak, maka semua itu akan menjadi hal yang percuma.

Kesimpulan dan Saran
Dari ulasan diatas, beberapa kesimpulan yang dapat kita ambil yaitu sebagai berikut:
Ø PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola ketenagalistrikan di Indonesia sebagai wujud salah satu sistem perekonomian Indonesia yang termaktub dalam ps.33 UUD 1945
Ø Beberapa langkah fundamentalis diambil untuk menyikapi kondisi krisis energi ,terangkum dalam kebijakan energi nasional. Kebijakan tersebut meliputi : diversifikasi, konservasi, peningkatan kapasitas produksi, kebijakan harga minyak yang tepat, dan penegakan hukum terhadap kejahatan menyangkut BBM.
Ø Penegakan hukum terhadap kejahatan dalam pengelolaan serta penggunaan tenaga listrik merupakan langkah internal dan fundamental demi menuju kondisi sistem pengelolaan ketenagalistrikan yang lebih baik.
Ø Modus operandi pencurian listrik sangat bervariasi, mulai dari rekayasa pada instalasi di dalam rumah, mengakali instalasi penerangan jalan umum hingga membobok tembok gardu listrik. Maling-maling listrik ini sangat merugikan baik kepada pihak PLN maupun konsumen pada umumnya. Namun, belum ada tindakan tegas Yuridis pada kasus ini. Hal ini dikarenakan kasus pencurian listrik adalah kasus yang sulit untuk dideteksi.
Ø Selain pencurian dalam penggunaan listrik, pencurian juga dilakukan dalam tubuh lembaga pengelola tenaga listrik. Kasus korupsi cukup menggerogoti tubuh PLN dan dinilai cukup merugikan khususnya pada tumbuh kembang PLN di era seprti sekarang ini. Tindakan hukum pada kasus ini pun seolah tersendat-sendat. Padahal selain merugikan PLN, tindakan hina ini juga merugikan negara pada khususnya.

Demi mewujudkan kondisi yang lebih baik, beberapa saran kiranya perlu disampaikan dalam permasalahan ini, yaitu :
Ø Tindak hukum pada kasus ini harus lebih ditegakkan. Ini menyangkut kredibilitas lembaga pengelola SDA yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Kuncinya ada pada para penegak hukum.
Ø Ketentuan hukum yang kiranya belum ada, kiranya segera diumuskam baik secara yuriprudensi ataupun yang lain.
Ø Kedisiplinan serta loyalitas para pegawai –baik pegawai kecil ataupun pejabatnya- perlu ditingkatkan. Korupsi adalah perbuatan hina yang hanya akan merugikan semua pihak.
Ø Kesadaran sebagai konsumen listrik yang baik kiranya perlu ditingkatkan. Tindakan pencurian listrik sangat merugikan baik secara kuantitas ataupun kualitas.
Mungkin hanya itu saja yang bisa disampaikan. Pastinya, wacana ini diharap tidak hanya sekadar penambah perbendaharaan wacana dalam bidang ketenagalistrikan. Wacana ini hanya akan menjadi sia-sia tanpa adanya niat dan tindakan untuk merefleksikan. Semoga wacana ini dapat menjadi sumbangsih bagi berkembangnya PT PLN (Persero). Semoga di Hari jadi Listrik Nasional (HLN) yang ke-61 ini, kondisi pengelolaan ketenagalistrikan di Indonesia menjadi lebih baik dan lebih baik lagi. Amien.


BIODATA

Nama lengkap : Shinta Ardhiyani U
No.Identitas : G1A006167
Pekerjaan : Mahasiswi Jurusan Sastra Inggris semester I Program Sarjana Bahasa dan Sastra Universitas Jendral Soedirman
Alamat : JL. Kenanga 31 Grendeng Purwokerto
No hp : 085226904211
Read more ...